BAB
1
Latar Belakang Lahirnya Identitas Nasional
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Paham Nasionalisme
atau paham Kebangsaan
terbukti sangat efektif
sebagai alat
perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial. Semangat nasionalisme dipakai sebagai metode
perlawanan secara efektif oleh para penganutnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Larry
Diamond dan Marc F. Plattner bahwa para penganut nasionalisme dunia ketiga
secara khas menggunakan retorika antikolonialisme dan antiimperalisme. Para
pengikut nasionalisme tersebut berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang
mereka miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik atau kepentingan
bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian, bangsa
atau nation merupakan sualu wadah yang di dalamnya terhimpun orang-orang yang mempunyai persamaan
keyakinan dan persamaan lainnya yang mereka miliki, seperti ras, etnis, agama, bahasa, dan budaya.
Unsur persamaan tersebut dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama atau
untuk menentukan tujuan organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik
yang terdiri atas populasi, geografis, dan pemcrintahan yang permanen yang disebut negara
atau state.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32:
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
Mau download tugas lengkap dari makalah kewarganegaraan tentang "Identitas Nasional".. download di link ini (Jangan lupa ya sebagai penjelajah dunia maya yang baik tinggalkan jejak "comment masbro") : http://www.ziddu.com/download/21175069/newIdentitasNasional.docx.html